1 Bingung menyakinkan apakah saya benar-benar terkena najis atau tidak. Karena umpamanya tidak kena pun, ketika saya mengecek, mata dan pikiran saya ada kecenderungan kepada kena najis atau melihat kulit basah (padahal bisa saja mengkilat karena berkeringat). Seperti misalnya: Saya sering terasa basah terciprat liur anjing pada saat anjing
Jakarta - Islam adalah agama yang sangat mencintai kebersihan. Dalam seluruh bidang kehidupan, umat Islam wajib selalu bersih termasuk dalam ibadah. Syarat utama bebas dari hadas dan najis wajib dari buku Pintar Ibadah Dilengkapi Tuntunan Shalat Wajib, Shalat Sunat, Zakat, Puasa, Haji, Shalawat, Doa-doa, najis adalah suatu kotoran. Najis tidak boleh menempel di tubuh saat hendak beribadah, contohnya sholat."Jika kotoran tersebut menempel pada pakaian atau tempat, maka keduanya tidak dapat digunakan untuk beribadah misal sholat. Pakaian atau tempat harus disucikan lebih dulu sesuai jenis najis yang menempel," tulis buku karya Ust H Fatkhur Rahman tersebut. Buku tersebut menjelaskan macam-macam najis, contoh, dan cara membersihkannya. Dalam buku tersebut dijelaskan, cara membersihkan najis mughallazh tentu berbeda dangan Najis mukhoffaffah atau ringanContoh air kencing bayi laki-laki yang belum matang kecuali Air Susu Ibu ASI.Cara membersihkan Najis bisa dibersihkan dengan memercikkan air pada pakaian, tempat, dan hal lain yang terkena najis Najis mutawasithah atau sedang biasaContoh nanah, darah, kotoran yang keluar dari qubul dan dubur manusia atau binatang, dan mutawasithah terbagi menjadi dua jenis dengan contoh dan cara membersihkan yang berbeda. Berikut penjelasannyaa. Najis 'aniyah yaitu kotoran yang nampak zat dan sifatnya misal warna, bau, dan rasaCara membersihkan mencuci hingga sifatnya hilang kemudian dibasuh dengan air yang sucib. Najis hukmiah yaitu najis yang tidak terlihat sifatnya, misal air kencing yang sudah keringCara membersihkan membasuh atau mengalirkan air suci pada pakaian, tempat, atau hal lain yang terkena Najis mugholladhoh atau beratContoh air liur anjing atau babiCara membersihkan mencuci hingga tujuh kali dengan salah satunya dicampur debu atau tanah. Setelah itu dibasuh dan dialirkan air suci pada bagian yang terkena macam-macam najis, contoh, dan cara membersihkannya yang telah dituliskan, Islam mengenal satu lagi jenis najis. Yaitu najis makfu yang artinya najis yang makfu tidak wajib disucikan karena jumlahnya yang sangat sedikit, hingga tak bisa dibedakan bagian yang kena kotoran. Misal darah atau nanah yang sangat sedikit, bangkai hewan yang aliran darahnya tidak mengalir, dan percikan air penjelasan macam-macam najis, contoh, dan cara membersihkannya. Semoga bisa menambah pengetahuan detikers ya. row/erd
Jawaban Jika seseorang shalat dalam keadaan berpakaian najis dan ia tidak tahu kalau terkena najis kecuali setelah shalat atau ia dalam keadaan mengetahui hal ini sebelum shalat dan tidak mengingatnya kecuali setelah shalat, maka shalatnya ketika itu sah dan tidak perlu diulangi. Alasannya, karena ia dalam keadaan tidak tahu atau lupa.
Apa perbedaan najis dan hadats? Apakah jika terkena najis, maka wudhu menjadi batal? Apakah setiap yang kotor itu najis? Masih banyak kaum Muslimin yang belum memahami perihal ini. Semoga tulisan ringkas ini dapat memberi wudhuQadzarahNajasahNajasah atau najis secara bahasa artinya kotoran. Najasah atau najis dalam istilah syariat adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh Ar Raudhatun Nadiyyah 1/12 disebutkan,النجاسات جمع نجاسة, و هي كل شيئ يستقذره أهل الطبائع السليمة و يتحفظون عنه و يغسلون الثياب إذا أصابهم كالعذرة و البول“Najasat adalah bentuk jamak dari najasah, ia adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh orang-orang yang memiliki fitrah yang bersih dan mereka akan berusaha menjauhinya dan membersihkan pakaiannya jika terkena olehnya semisal kotoran manusia dan air seni”[1. Dinukil dari Al Wajiz fi Fiqhissunnah wal Kitabil Aziz 23].Dalam Al Fiqhul Muyassar fi Dhau’il Kitab was Sunnah 1/35 disebutkan,النجاسة هي كل عين مستقذرة أمر الشارع باجتنابها“Najasah adalah setiap hal yang dianggap kotor yang diperintahkan oleh syariat untuk menjauhinya”Dari penyataan “dianggap kotor oleh syariat” dalam definisi-definisi yang disebutkan para ulama menunjukkan bahwa tidak semua yang kotor menurut manusia itu adalah najis dalam istilah syar’i, dan juga menunjukkan bahwa menentukan najis atau tidaknya sesuatu itu harus dilandasi dalil. Jika tidak ada dalil yang menunjukkan najisnya sesuatu tersebut, maka ia suci. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengatakanيجب أن يعلم أن الأصل في جميع الأشياء الطهارة فلا تنجس و لا ينجس منها إلا ما دل عليه الشرع“wajib diketahui bahwa hukum asal dari segala sesuatu itu suci, maka tidak boleh mengatakan ia sesuatu itu najis atau menajiskan kecuali ada dalil dari syariat”[2. Irsyad Ulil Bashair wa Albab li Nailil Fiqhi 19-21].Maka najis tidak bisa ditentukan dengan akal atau perasaan seseorang bahwa sesuatu itu najis, melainkan harus berdasarkan dalil. Dan yang dituntut dari kita terhadap najis adalah kita diperintahkan untuk menjauhinya dan membersihkan diri darinya jika terkena lebih menyempurnakan pemahaman, perlu diketahui bahwa najis dibagi menjadi tiga[3. Lihat Al Fiqhul Muyassar fi Dhau’il Kitab was Sunnah, Irsyad Ulil Bashair wa Albab li Nailil Fiqhi 19-21]Najasah mughallazhah berat atau najasah tsaqilah, yaitu najis dari anjing dan mukhaffafah ringan, misalnya yaitu air kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan dan muntahnya, madzi juga termasuk jenis iniNajasah mutawashitah pertengahan, adalah yang bukan termasuk kedua jenis di atas, misalnya air kencing secara umum, kotoran manusia feces, bangkai, secara bahasa artinya terjadinya sesuatu. Sedangkan secara istilah, hadats adalah keadaan yang mewajibkan wudhu atau mandi jika seseorang hendak shalat. Imam An Nawawi rahimahullah mengatakanالْحَدَثُ يُطْلَقُ عَلَى مَا يُوجِبُ الْوُضُوءَ، وَعَلَى مَا يُوجِبُ الْغُسْلَ. فَيُقَالُ حَدَثٌ أَكْبَرُ، وَحَدَثٌ أَصْغَرُ، وَإِذَا أُطْلِقَ، كَانَ الْمُرَادُ الْأَصْغَرَ غَالِبًا“Hadats dimutlakkan kepada makna segala keadaan yang mewajibkan wudhu dan dan mandi. Disebutkan oleh para ulama bahwa hadats itu terbagi menjadi hadats akbar dan hadats ashghar. Dan jika dimutlakkan, yang dimaksud adalah hadats asghar“[4. Raudhatut Thalibin, 1/72].Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Durar As Saniyyah disebutkanالحدَثُ اصطلاحًا وصفٌ قائمٌ بالبَدَنِ يمنَعُ مِنَ الصلاةِ ونحوِها، ممَّا تُشترَطُ له الطَّهارةُ“Hadats secara istilah maknanya suatu keadaan yang terjadi pada badan yang membuat seseorang terlarang untuk melakukan shalat dan ibadah lainnya yang disyaratkan harus dalam keadaan suci”[5. Sumber ulama membagi hadats menjadi 2 macam hadats akbar besar dan hadats asghar kecilينقسِمُ الحدَثُ إلى نَوعينِ النَّوع الأوَّل الحدَث الأصغرُ، وهو ما يجِبُ به الوضوءُ؛ كالبولِ، والغائطِ، وخروجِ الرِّيحِ. والنَّوع الثَّاني الحدَث الأكبر، وهو ما يجِبُ به الغُسلُ؛ كمَن جامَعَ أو أنزَلَ“Hadats terbagi menjadi 2 macamPertama hadats asghar. Yaitu segala yang mewajibkan wudhu, seperti buang air kecil, buang air besar dan buang hadats akbar. Yaitu yang mewajibkan mandi, seperti jima bersenggama atau keluar mani”[6. Idem].Dari sini bisa kita ketahui bahwa istilah hadats adalah suatu keadaan bukan suatu benda atau zat. Berbeda dengan najis yang merupakan benda atau wudhuNawaqidh adalah bentuk jamak dari naqid, yang secara bahasa artinya perusak. Sedangkan nawaqidhul wudhu secara istilah artinya hal-hal yang membatalkan dan merusak الوضوءِ اصطلاحًا مفسِداتُ الوُضوءِ، التي إذا طرَأَت عليه أفسَدَتْه“Nawaqidhul wudhu secara istilah artinya hal-hal yang merusak wudhu yang jika dilakukan maka batal wudhunya”[7. Lihat wudhu ditentukan berdasarkan dalil syar’i bukan akal atau perasaan. Dan jika seseorang sudah dalam keadaan suci setelah berwudhu, maka ia tetap dalam keadaan suci hingga melakukan suatu hal yang berdasarkan dalil ia adalah pembatal wudhu. Sebagaimana kaidah ushuliyyahالأصل بقاء ما كان على ما كان“keadaan sesuatu yang ditetapkan sebelumnya, tetap berlaku sebagai hukum asal”Maka orang yang dalam keadaan suci, tetap berlaku kesuciannya sebagai hukum asal, hingga terdapat dalil yang menyatakan ia sudah tidak suci Mausu’ah Fiqhiyyah Al Muyassarah 1/117-126, Syaikh Husain Al Awaisyah hafizhahullah menyebutkan bahwa pembatal wudhu ada limaAl kharij min sabilain keluar sesuatu dari qubul dan dubur, baik berupa air seni, air besar feces, mani, madzi, darah istihadhah, atau farji kemaluan dengan syahwatMakan daging untaTidurDan semua nawaqidhul wudhu itu termasuk hadats asghar. Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan menyatakanأما الحدث الأصغر؛ فهو ما يوجب الوضوء؛ كالبول، والغائط، وسائر نواقض الوضوء“adapun hadats asghar, adalah semua yang mewajibkan wudhu, seperti buang air kecil, buang air besar, dan seluruh pembatal wudhu”[8. Sumber sini juga kita ketahui bahwa pembatal wudhu berbeda dengan najis. Dan jika seseorang terkena najis, wudhunya tidak menjadi batal, namun ia wajib membersihkan najis tersebut. Berbeda dengan hadats, karena diantara yang termasuk hadats adalah semua pembatal artinya kotoran, yaitu semua yang dianggap kotor atau tidak bersih oleh manusia; lawan kata dari bersih. Secara bahasa, qadzarah artinya sama dengan najasah najis. Kami sengaja sebutkan di sini agar pembaca memahami bahwa kotoran itu berbeda dengan najis, hadats dan pembatal wudhu dalam istilah syariat. Tidak semua yang dianggap kotor oleh manusia itu adalah najis, hadats dan membatalkan Fatwa menyatakanفالقذر اسم لما تعافه النفس وتكرهه نجساً كان أو غير نجس، فالقذر إذن أعم من النجس مطلقاً.“Al Qadzar adalah istilah untuk semua yang tidak disukai oleh jiwa, baik itu berupa najis ataupun bukan najis. Maka qadzar itu lebih umum dari najis”[9. Sumber hadats dan pembatal wudhu ditentukan berdasarkan dalil-dalil. Adapun kotoran secara umum, statusnya kembali kepada hukum asal segala sesuatu adalah suci dalam pandangan syariat. Kaidah fiqih mengatakanوالأصل في أشيائنا الطهارة *** والأرض والثياب والحجارة“hukum asal segala benda yang ada di bumi kita adalah suci, demikian juga tanah, pakaian dan batu”[10. Manzhumah Qawaid Fiqhiyyah As Sa’diyah].Maka kotoran dibagi menjadi duaKotoran yang bukan najis, semisal tanah, debu, noda makanan, noda cat, dan semisalnya. Statusnya asalnya suci dalam pandangan syariat, kecuali sudah tercampur dan didominasi oleh zat lain yang termasuk najis. Demikian juga terkena benda-benda tersebut bukan pembatal wudhu karena tidak terdapat dalil bahwa mereka dapat membatalkan wudhu. Maka tidak benar sikap sebagian orang yang merasa wudhunya batal karena ia menginjak yang merupakan najis, yaitu kotoran yang ditetapkan syariat sebagai najis, seperti kotoran manusia feces, air seni, madzi, bangkai, air liur anjing, babi, demikian, kotoran yang statusnya suci bukan najis dalam syariat, bukan berarti seorang Muslim bermudah-mudahan terhadapnya. Diantara adab yang baik bagi seorang Muslim adalah senantiasa menjaga kebersihan dan berpenampilan yang bagus. Bukan adab yang baik jika seorang Muslim berpenampilan kumal, kotor, pakaiannya penuh noda, rumahnya pun kotor, sampah berceceran, walaupun tidak terdapat najis. Ini bukan adab yang baik. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabdaإنَّ اللهَ جميلٌ يحبُّ الجمالَ “sesungguhnya Allah itu Maha Indah dan mencintai keindahan” HR. Muslim.Wallahu a’lam.***Penulis Yulian PurnamaArtikel
CATATAN GAMBAR HANYALAH ILUSTRASI=====Doa Semesta adalah Media Kajian yang memberikan informasi Seputar Sejarah Islam, Kisah
Sebaliknyabila darah ini mengenai air tidak bisa dimaafkan najisnya meski volumenya hanya sedikit. Air yang terkena darah ini bila volumenya kurang dari dua qullah dihukumi najis meski tidak ada sifat yang berubah, sedangkan bila volumenya memenuhi dua qullah atau lebih maka dihukumi najis bila ada sifatnya yang berubah. Dengan demikian air yang menjadi najis karena terkena darah yang sedikit ini tidak bisa digunakan untuk bersuci atau keperluan lain yang memerlukan air yang suci.

Caramenyucikan bagian bawah sepatu atau sandal yang terkena kotoran atau najis adalah dengan cra menggosokkan sendal atau sepatu tersebut ketanah. Hal ini didasarkan pada hadist Shahih yang dikeluarkan oleh Abu Dawud (646), Selanjutnya air susu seorang perempuan jatuh mengenai bajunya, maka itu bukanlah najis dan dia tidak perlu mensucikan

. 50 71 191 71 101 121 352 214

was was terkena najis atau tidak