Sebaliknyabila darah ini mengenai air tidak bisa dimaafkan najisnya meski volumenya hanya sedikit. Air yang terkena darah ini bila volumenya kurang dari dua qullah dihukumi najis meski tidak ada sifat yang berubah, sedangkan bila volumenya memenuhi dua qullah atau lebih maka dihukumi najis bila ada sifatnya yang berubah. Dengan demikian air yang menjadi najis karena terkena darah yang sedikit ini tidak bisa digunakan untuk bersuci atau keperluan lain yang memerlukan air yang suci.
Caramenyucikan bagian bawah sepatu atau sandal yang terkena kotoran atau najis adalah dengan cra menggosokkan sendal atau sepatu tersebut ketanah. Hal ini didasarkan pada hadist Shahih yang dikeluarkan oleh Abu Dawud (646), Selanjutnya air susu seorang perempuan jatuh mengenai bajunya, maka itu bukanlah najis dan dia tidak perlu mensucikan
. 50 71 191 71 101 121 352 214
was was terkena najis atau tidak